Panduan Cara Wudhu Yang Benar Sesuai Dengan Cara Wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

1. Niat dan Baca Basmalah
Jika seorang muslim akan berwudu, maka hendaklah ia niat dengan hatinya, kemudian membaca:
بِسْمِ اللَّهِ
“Dengan Nama Allah.”
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak (sempurna) wudu seseorang yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillaah).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan dishahihkan Ahmad Syakir)
Namun apabila seseorang lupa membaca basmalah, maka wudhunya tetap sah, tidak batal.
2. Membasuh Telapak Tangan
Kemudian disunahkan membasuh telapak tangan tiga kali sebelum memulai wudu sambil menyela-nyelai jari-jemari.
3. Berkumur-Kumur
Kemudian berkumur-kumur, yakni memutar-mutar air di dalam mulut, kemudian mengeluarkannya.
4. Istinsyaq dan Istintsar
Kemudian istinsyaq, yakni menghirup air ke hidung dengan nafasnya, kemudian mengeluarkannya kembali. Hiruplah air dari tangan kanan, kemudian keluarkan dengan memegang hidung dengan tangan kiri.
Disunahkan untuk istinsyaq dengan kuat, kecuali jikalau sedang berpuasa, lantaran dikhawatirkan air akan masuk ke perut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah (lakukanlah dengan kuat) saat istinsyaq, kecuali jikalau engkau sedang berpuasa.” (HR. Ahmad, Hakim, Baihaqi, dan disahihkan Ibnu Hajar).
5. Membasuh Wajah
Kemudian membasuh wajah. Adapun batasan wajah adalah:
  • Panjangnya mulai dari awal daerah tumbuh rambut kepala hingga dagu daerah tumbuh jenggot.
  • Lebarnya dari indera pendengaran kanan hingga ke indera pendengaran kiri.
  • Rambut yang ada di wajah, dan kulit di bawahnya wajib dibasuh, jikalau rambut itu tipis.
Adapun jikalau rambut itu tebal, maka wajib dibasuh cuilan permukaannya saja dan disunnahkan untuk menyela-nyelainya (dengan jari-jemari).
Ini menurut perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menyela-nyelai jenggotnya saat wudhu.
6. Membasuh Kedua Tangan
Kemudian membasuh kedua tangan, berikut kedua siku, menurut firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Dan (basuhlah) tanganmu hingga ke siku.” (QS. Al-Maidah: 6)
Atau dimulai dari siku hingga ke ujung jari.
7. Mengusap Kepala dan Kedua Telinga
Kemudian mengusap kepala dan kedua indera pendengaran satu kali. Ini dilakukan mulai dari depan kepala, kemudian (kedua tangan) diusapkan hingga hingga ke cuilan belakang kepala (tengkuk), kemudian kembali lagi mengusapkan tangan hingga cuilan depan kepala.
Kemudian mengusap kedua indera pendengaran dengan air yang tersisa di tangan bekas mengusap kepala.
8. Membasuh Kedua Kaki
Kemudian membasuh kedua kaki, hingga kedua mata kaki, menurut firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Dan (basuh) kedua kakimu hingga kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)
Mata kaki yaitu tulang yang menonjol di cuilan bawah betis.
Kedua mata kaki wajib dibasuh bersamaan dengan membasuh kaki.
  • Orang yang tangan atau kakinya terputus, maka ia hanya diwajibkan membasuh cuilan anggota tubuh yang tersisa, yang masih wajib dibasuh. Misal: putus hingga pergelangan, maka ia wajib membasuh hastanya hingga ke siku.
  • Apabila tangan atau kakinya seluruhnya terputus, maka ia hanya wajib membasuh ujungnya saja.
9. Membaca Doa
Setelah akibat wudhu, kemudian membaca (doa):
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ ،
وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِين
“Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad yaitu hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah saya termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah pula saya termasuk orang-orang yang membersihkan diri.” (HR. Muslim, tanpa tambahan: Allahummajlnii… dan Turmudzi dengan redaksi lengkap).
10. Wudu Secara Tertib
Orang yang berwudu wajib membasuh anggota-anggota wudunya secara berurutan (tertib dan runut, yakni jangan menunda-nunda membasuh suatu anggota wudu hingga anggota wudu yang sudah dibasuh sebelumnya mengering.
11. Mengeringkan Dengan Handuk
Dibolehkan mengeringkan anggota-anggota wudu (dengan handuk dan yang lainnya) sehabis wudunya selesai.

Sunah-sunah Wudu

1. Disunahkan bersiwak (gosok gigi) saat berwudu, yakni sebelum memulai wudu, menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لاَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاك
“Seandainya saya tidak khawatir memberatkan umatku, pasti saya perintahkan mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap hendak wudu.” (HR. Bukhari)
2. Disunahkan bagi seorang muslim untuk membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudu, sebagaimana telah diterangkan. Kecuali apabila ia gres bangkit dari tidur, maka ia diwajibkan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebelum wudu, lantaran terkadang di tangannya ada kotoran (najis), sedangkan ia tidak menyadarinya. Hal ini menurut sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
إذا اسْتَيْقَظَ أحدُكم من نومه فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناء حتى يغسلها ثلاثا ، فإنه لا يَدري: أين بَاتَتْ يدُه
“Apabila salah seorang dari kalian bangkit dari tidurnya, maka janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, hingga ia terlebih dahulu mencuci keduanya tiga kali, lantaran ia tidak tahu di mana tangannya menginap tadi malam.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Nasa’i).
3. Disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyak, yakni melakukannya dengan kuat, sebagaimana telah dijelaskan.
4. Ketika membasuh wajah, disunahkan untuk menyela-nyelai rambut yang ada di wajahnya apabila rambut tersebut tebal, sebagaimana telah diterangkan.
5. Ketika membasuh tangan atau kaki, disunahkan untuk menyela-nyelai jari-jemari, berdasrkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وخَلَّلْ بَيْنَ الأَصَابع
“Dan selailah antara jari-jemari.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan disahihkan Al-Albani).
6. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu yang kanan terlebih dahulu, yakni tangan atau kaki kanan dahulu, sebelum tangan atau kaki yang kiri.
7. Disunahkan untuk membasuh anggota wudu (dua kali atau tiga kali tiga kali) dan dilarang lebih dari tiga kali. Adapun kepala, tidak boleh diusap kecuali satu kali saja.
8. Disunahkan untuk tidak berlebihan dalam memakai air wudu, lantaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu tiga kali, tiga kali kemudian bersabda:
فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Barangsiapa menambah (lebih dari tiga kali), maka ia telah berbuat jelek dan zalim.” (HR. Nasa’i, Ahmad, dan disahihkan Syua’ib Al-Arnauth)

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudu seorang muslim batal disebabkan masalah berikut ini:
1. Ada yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) berupa buang air besar atau buang air kecil.
2. Kentut.
3. Hilang kesadaran, baik disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak di mana seseorang tidak akan sadar apabila ada sesuatu yang keluar dari dua kemaluannya. Adapun tidur yang ringan yang tidak menghilangkan seluruh kesadaran manusia, maka hal ini tidak membatalkan wudhu.
4. Meraba kemaluan dengan tangan disertai syahwat, baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain1. Ini menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan disahihkan Al-Albani).
5. Memakan daging unta, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apakah saya harus berwudhu lantaran makan daging unta?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Benar.” (HR. Ahmad, Tabrani dalam Mu’jam al-Kabir, & dishihkan Syua’ib Al-Arnauth).
Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besarnya, juga membatalkan wudu, lantaran serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudu, lantaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta sedekah (unta zakat), dan nabi tidak memerintahkan mereka untuk berwudu sehabis itu.
Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu kembali sehabis minum kuah daging unta.

Hal-hal yang Diharamkan Terhadap Orang yang Berhadas

Apabila seorang muslim berhadas, yakni tidak dalam keadaan memiliki wudu, maka diharamkan kepadanya beberapa hal:
1. Memegang mush-haf, bersarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk Yaman:
لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Alquran, kecuali orang-orang yang telah bersuci.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha, Tabrani, Ad-Darimi, dan Hakim).
Adapun membaca Quran tanpa menyentuh mushaf yaitu diperbolehkan.
2. Salat. Seorang yang berhadas dilarang melaksanakan salat, kecuali berwudu terlebih dahulu, menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Salat tidak akan diterima tanpa bersuci (terlebih dahulu).” (HR. Muslim & TIrmudzi).
3. Seseorang yang berhadas dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur, lantaran keduanya bukan salat. Namun yang lebih utama yaitu berwudu terlebih dahulu sebelum melaksanakan keduanya.
4. Tawaf. Seorang yang berhadas dilarang melaksanakan tawaf sebelum ia bersuci lebih dahulu, menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاةٌ
“Tawaf di Baitullah yaitu termasuk salat.” (HR. Nasa’i, Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Juga lantaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dahulu sebelum melaksanakan thawaf.

Peringatan Penting!

Sebelum wudu, seorang muslim tidak disyaratkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, lantaran membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan sehabis buang air besar atau buang air kecil. Adapun saat hendak wudhu, maka tidak termasuk ke dalam perintah itu.
Wallahu a’lam.
Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarganya dan para sahabatnya semuanya.

Referensi:

Sifat Wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, Pustaka Ibnu Umar
***
Catatan Kaki:
Adapun menyentuh kemaluan tanpa syahwat, tidak membatalkan wudu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Thalq bin Ali radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya perihal seseorang yang menyentuh kemaluannya sehabis wudu? Beliau bersabda,
وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Bukankah kemaluan itu juga cuilan dari anggota badanmu.” (HR. Turmudzi dan sandanya disahihkan Al-Albani).
Kalimat pengingkaran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan bahwa menyentuh kemaluan bukan pembatal wudu, sebagaimana orang menyentuh tangan dan anggota tubuh lainnya. Jika menyentuh kemaluan ini tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan wudhu. Allahu a’lam.

0 Response to "Panduan Cara Wudhu Yang Benar Sesuai Dengan Cara Wudhu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam"

Posting Komentar